Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Pagu Anggaran masing-masing BA BUN kepada PPA BUN. (2) PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran untuk masing-masing KPA BUN yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan RKA BUN. (3) RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN serta tata cara penyusunan RKA BUN dengan dilengkapi dokumen pendukung. (4) Pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tata cara penyusunan RKA BUN serta RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
