PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN,...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN INDIKASI KEBUTUHAN DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan MENETAPKAN pagu anggaran BUN. (2) Penetapan pagu anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. prioritas anggaran;
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN; d. hasil Sidang Kabinet; e. Pagu Indikatif BUN; dan f. evaluasi kinerja penggunaan dana BUN tahun sebelumnya. (3) Pagu anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat minggu terakhir bulan Juni.
