PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16A
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi/pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat.
