PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang BALAI LELANG
Pasal 42
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Permohonan izin operasional Balai Lelang yang masih dalam proses penyelesaian tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang; dan b. Izin operasional Balai Lelang yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
