Pasal 41
BAB 10 — ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
(1) Balai Lelang wajib menyampaikan:
a. Laporan Bulanan Realisasi Pelaksanaan Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Laporan Bulanan Kas/Bank dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan melampirkan bukti-bukti antara lain fotokopi Buku Kas Harian dan fotokopi Rekening Koran;
c. Laporan Bulanan Realisasi Pelaksanaan Jasa Pralelang dan Pascalelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
d. Laporan Kegiatan Tahunan Balai Lelang dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Lelang dan Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) sesudah bulan laporan, kecuali Laporan Kegiatan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari sesudah tahun laporan.
