PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 14
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Pada saat akhir masa jabatannya, Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi atau iuran tahunannya ditanggung oleh BLU. (2) Premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari gaji dalam 1 (satu) tahun. (3) Pembayaran premi atau iuran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
