PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Pasal 13
BAB 3 — KOMPONEN REMUNERASI
(1) Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan imbalan kerja bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, dan Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas, atas prestasi kerja BLU yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLU memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP. (3) Ketentuan mengenai bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
