PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 25
(1) Dihapus. (2) Atas Impor Bahan Baku yang dikenakan cukai, diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Atas Ekspor Hasil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 24. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
