PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI
Usulan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat peringatan dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); b. bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c; dan/atau c. surat keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa Pejabat Lelang Kelas II berstatus sebagai terdakwa.
