PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
(1) Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pembebastugasan dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas II dalam hal:
a. adanya usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
c. melaksanakan lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan; atau
d. telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.
