Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Setiap orang yang memenuhi syarat dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi;
c. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
d. tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c);
e. memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2;
f. tidak memiliki kredit macet dan tidak termasuk dalam daftar orang tercela (DOT);
g. lulus pendidikan dan pelatihan untuk Pejabat Lelang Kelas II yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang;
h. telah mengikuti praktik kerja (magang), kecuali pensiunan PNS DJPLN/DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang menguasai tentang lelang; dan
i. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
