PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Lelang Kelas II diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
