PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 28
BAB 6 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
Penilaian kinerja Pejabat Lelang Kelas II didasarkan pada: a. kualitas pelayanan lelang, meliputi:
kesesuaian dengan peraturan;
kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya;
kecermatan dalam menganalisis dokumen;
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang; dan
optimalisasi harga lelang; b. kuantitas pelayanan lelang, meliputi:
jumlah Minuta Risalah Lelang, Salinan, Kutipan, dan Grosse yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; dan
jumlah Harga Lelang, Bea Lelang, dan pungutan Pajak/pungutan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
