PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 27
BAB 6 — PENGAWAS LELANG (SUPERINTENDEN)
(1) Pengawas Lelang (Superintenden) dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dan Pasal 26 ayat (2) huruf b. (2) Dalam pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang Kelas II yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan atas pelaksanaan lelang yang dilaksanakannya.
