PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 19
BAB 4 — WILAYAH JABATAN, TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI JABATAN, DAN CUTI
(1) Formasi jabatan Pejabat Lelang Kelas II ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. frekuensi pelaksanaan lelang;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. luas wilayah. (2) Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan sesuai dengan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
