PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PEJABAT LELANG KELAS II
Pasal 18
BAB 4 — WILAYAH JABATAN, TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI JABATAN, DAN CUTI
(1) Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat mempunyai 1 (satu) kantor. (2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II yang diangkat dari Notaris, dapat berkantor di kantor Notarisnya. (3) Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II. (4) Dalam 1 (satu) kantor Pejabat Lelang Kelas II, hanya dapat ditempati oleh 1 (satu) Pejabat Lelang Kelas II.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
