PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif rawat intensif; c. tarif konsultasi dokter; d. tarif tindakan medis non-operatif; e. tarif penunjang medis; f. tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung; g. tarif penggunaan peralatan dan mesin; h. tarif penggunaan sarana transportasi; i. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; dan j. tarif bantuan kesehatan.
