PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, MENETAPKAN pembekuan Izin Praktik, dan MENETAPKAN pencabutan Izin Praktik.
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 27 dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
