Pasal 25
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. (2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku. (3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. (4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
