PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN...
Pasal 5
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Nautika; c. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal; d. Seksi Telekomunikasi; e. Seksi Penginderaan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
