Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategik dan program;
b.
penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
c.
pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
d.
pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan
hubungan antar stasiun radio;
e.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
f.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai; dan
g.
pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
