PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 6
Peta Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Peta Kapasitas Fiskal provinsi adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Peta Kapasitas Fiskal kabupaten/kota adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
c. Peta
Kapasitas
Fiskal
daerah
pemekaran
adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
