Pasal 26
BAB 6 — SANKSI
(1) Peringatan tertulis dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, Harga Lelang, pengenaan tarif Bea Lelang;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
c. terlambat membuat Minuta Risalah Lelang. (2) Kepala Kantor Wilayah menjatuhkan peringatan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari berdasarkan hasil pemeriksaan langsung atau tidak langsung dan/atau Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Lelang Kelas I. (3) Pejabat Lelang Kelas I yang tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat peringatan, oleh Kepala Kantor Wilayah diusulkan untuk dibebastugaskan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
