Pasal 25
BAB 7 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pengusaha TPPB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha TPPB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak; d. mendayagunakan Closed Circuit Television (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir; e. menyediakan:
- komputer; dan/atau
- media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP, untuk pelayanan kepabeanan; f. mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan TPPB; g. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang- barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan, di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi, sebelum dan setelah
pelaksanaan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta menyampaikan hasil pencacahan (stock opname) tersebut kepada kantor pelayanan pajak tempat surat pemberitahuan masa PPN dilaporkan; h. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPPB serta pemindahan barang dalam TPPB berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; i. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya; dan j. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TPPB apabila dilakukan audit dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
