PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 24
BAB 6 — PEMUSNAHAN BARANG
(1) Pengusaha TPPB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di TPPB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi TPPB dan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara pemusnahan.
