Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut: a. diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau b. disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) menggunakan Kode Akun 425915 (Penerimaan Kembali Belanja Subsidi Tahun Anggaran Yang Lalu).
