PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 19
(1) Pembayaran Subsidi Listrik, diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan. (3) Besarnya Subsidi Listrik dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
