Pasal 13
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Untuk penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi. (4) Dalam hal realisasi nilai tukar rupiah dan/atau harga minyak mentah INDONESIA lebih rendah dibandingkan dengan APBN dan/atau APBN Perubahan, KPA dapat melakukan penyesuaian dalam verifikasi tagihan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
