Pasal 12
(1) Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Listrik untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data pendukung secara lengkap, yang terdiri atas: a. data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per Golongan Tarif pada saat periode penagihan; b. data BPP per tegangan di masing-masing Golongan Tarif pada periode penagihan; dan c. perhitungan jumlah Subsidi Listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (4) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan data BPP (Rp/kWh): a. yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN atau APBN Perubahan; atau b. berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan dalam pembayaran Subsidi Listrik adalah data BPP yang paling akhir diterbitkan. (6) Kebenaran data dan kelengkapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
