PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk: a. pembayaran manfaat pensiun; b. pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun; c. pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun; d. pembayaran biaya penyelenggaraan; e. pengembangan dalam instrumen investasi; f. PUM KPR; g. pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau h. pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun.
