PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 3
BAB 2 — AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh pengelola program.
(2) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero) merupakan pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
