PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 29
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGELOLA PROGRAM DALAM MENGELOLA INVESTASI
(1) Pengelola program wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun. (2) Ketentuan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
