PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 28
BAB 5 — KEWAJIBAN PENGELOLA PROGRAM DALAM MENGELOLA INVESTASI
(1) Pengelola program wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat: a. rencana komposisi jenis investasi; b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
(2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi pengelola program. (3) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
