PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 17
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
Pengembangan akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.
