Pasal 16
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: a. Surat Berharga Negara; b. deposito pada Bank Pemerintah; c. saham yang tercatat di Bursa Efek; d. obligasi yang paling rendah memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; e. obligasi dengan mata uang asing yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan memiliki peringkat yang sama dengan peringkat risiko kredit Negara Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui secara internasional; f. sukuk yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan paling rendah memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; g. medium term notes yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan memiliki peringkat paling rendah A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; h. reksa dana berupa:
- reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran, dan reksa dana saham;
- reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks;
- reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; dan
- reksa dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek; dan/atau
i. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek).
