PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-010-2021 Tahun 2021 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/ Ton)
- Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2.452.711 (dua juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sebelas)
- Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 2.428.184 (dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat)
- Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 2.403.902 (dua juta empat ratus tiga ribu sembilan ratus dua)
