Pasal 64
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Anggaran Penanggulangan Bencana, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga dengan persetujuan BUN atau Kuasa BUN. (2) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipisahkan antara rekening pengeluaran yang digunakan untuk operasional BNPB, tahap
keadaan darurat bencana, dan tahap Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi pascabencana. (3) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/ satuan kerja. (4) Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah dibuka oleh Pemerintah Daerah. (5) Rekening Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpisah dari rekening kas Pemerintah Daerah.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
