PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN BENCANA ALAM SUMATERA
(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2010 maka penyelesaian kegiatan dimaksud dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2011. (2) Dalam hal masih terdapat sisa dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010, dana dimaksud merupakan komitmen pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana. (3) Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
