Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN BENCANA ALAM SUMATERA
(1) Hibah Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera. (2) Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan fungsinya ditetapkan sebagai PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BNPB mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam Sumatera pada Tahun Anggaran 2010. (4) Berdasarkan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.
