Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke KPBPB dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis di KPBPB Sabang. (2) Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke KPBPB dalam Peraturan Menteri ini berlaku atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK; b. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB; dan/atau c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK dari TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB, oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB selama masa transisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tata cara pembayaran atas PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan b. penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK yang diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai KEK.
