Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal sistem Endorsement secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar, kepala kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB: a. meminta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Pengusaha di KPBPB; b. melakukan penelitian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. menyampaikan hasil Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), secara manual. (2) Atas permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha di KPBPB harus menyampaikan fotokopi dokumen yang diminta dengan menunjukkan dokumen aslinya paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan kelengkapan dokumen. (3) Jangka waktu penyelesaian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal Endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), jangka waktu penyelesaian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 17 (tujuh belas) hari kerja. (5) Dalam hal kepala kantor pelayanan pajak tidak menyelesaikan Endorsement dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Endorsement dianggap diberikan. (6) Dalam hal penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen dan/atau tanggapan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa dari Pengusaha di KPBPB dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
