Pasal 32
BAB 5 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI
(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keterangan sebagai berikut: a. nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak; dan b. “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”. (3) Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan penggantian atau pembatalan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
