Pasal 31
BAB 5 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI
(1) Dalam hal Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam PPBJ yang telah dibuatkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a: a. bukan merupakan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dalam hal transaksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak; atau b. tidak dimanfaatkan di KPBPB, atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. (2) Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dimanfaatkan di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang memenuhi ketentuan paling sedikit: a. penerima Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak bukan Pengusaha di KPBPB; dan/atau b. tidak terdapat realisasi pembayaran dari Pengusaha di KPBPB kepada Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, berdasarkan perikatan atau perjanjian tertulis. (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib membayar PPN. (4) Dalam hal Pengusaha di KPBPB melakukan pembatalan atas PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha di KPBPB dikecualikan dari kewajiban membayar PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSP yang kode billing- nya diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak. (6) Pembuatan kode billing melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode billing yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (7) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu); c. kode jenis setoran 122 (satu dua dua); dan d. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB. (8) Pengusaha di KPBPB yang tidak membayar PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya. (9) Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya apabila telah melakukan pembayaran PPN dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
