Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN, PENGUSAHA DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT,
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN dan bahan bakar minyak bersubsidi. (3) Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB
dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk; dan b. Barang Kena Pajak berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian Endorsement. (4) Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (5) Dalam hal Pelabuhan belum mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa Pelabuhan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
