PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara: a. pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan
pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB; 2. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP; 3. penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK; dan 4. penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, dan Pengusaha di KPBPB lainnya kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB; dan b. pemeriksaan fisik.
