Pasal 16
BAB 3 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KEPADA PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN
(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud berupa: a. barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); atau b. barang hasil produksi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), disetor melalui bank atau pos persepsi, dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud berupa barang dan/atau bahan baku dari TLDDP, TPB, atau KEK yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) disetor melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP. (3) Kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak berwujud;
b. kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud. (4) Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dilakukan paling lama pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut dikeluarkan dari KPBPB. (5) Dalam hal Pengusaha di KPBPB yang mengeluarkan Barang Kena Pajak berwujud dapat melakukan pembayaran berkala atas bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan mengenai tata cara pembayaran berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak berwujud yang berada di TLDDP, penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud; atau b. pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (7) Pemberitahuan Pabean yang dilampiri bukti penerimaan negara atas pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(8) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak disertai pengeluaran barang dari KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan invois merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (9) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli Barang Kena Pajak berwujud sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada kode billing atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Pengusaha Kena Pajak sebagai pembeli Barang Kena Pajak berwujud; dan b. memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (10) Ketentuan mengenai contoh pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
