Pasal 15
BAB 3 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KEPADA PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN
(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa nilai lain, yaitu sebesar nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UNDANG-UNDANG PPN. (4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang dan/atau bahan baku dari TLDDP, TPB, atau KEK yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa: a. harga jual; atau b. nilai lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang hasil produksi di KPBPB berupa: a. harga jual; atau b. nilai lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (6) Saat terutang PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari KPBPB. (7) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu penyerahan hasil tembakau. (8) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena
Pajak berwujud kepada pembeli. (9) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
