PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha kepada Menteri Keuangan, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membuat PJBTL tersendiri yang terpisah dengan PJBTL pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama.
