Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menyampaikan Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang
digunakan untuk dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan sebelum dimulainya proses pengadaan PLS. (2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diberikan surat Jaminan Kelayakan Usaha. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilampiri paling kurang: a. Kajian kelayakan operasi; b. Rancangan PJBTL terakhir; c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan dilampiri dengan Metode perhitungan HPS; d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan
Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait; e. Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan; g. Persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; dan i. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
