PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16A
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1098
